Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu
Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang
dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945
yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan
penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI
tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila
tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum
positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI
tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan
dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pokok
pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.
Pokok
pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.
Pokok
pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.
Pokok
pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa
aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945,
yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok
pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan.
Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara
yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis
dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu
cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan
jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau
cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu
persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan
tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis
yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010:
209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam
pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis,
yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud
menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas
moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun
1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18
Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012:
245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami
amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
1. Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara
dan kelembagaan negara
2. Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara
dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3. Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan
mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan,
peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan
pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan
beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
1.
Sistem
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara
hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak
dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 3
ayat
(1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat
(2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat
(3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD
2.
Hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.
Materi
lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu
kebangsaan.
a. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih
b. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c. Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
apakah ini penjabaran pancasila dalam batang UUD 1945
BalasHapus