Pages

Jumat, 31 Oktober 2014

Kebijakan Ekonomoi Pemerintah Yang Tidak Memihak Rakyat

  Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai wakil negara hingga kini masih menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat. Tindakan, pilihan, strategi, atau keputusan terkait ekonomi yang seharusnya untuk kebaikan bersama, kini telah disalahgunakan untuk kesejahteraan segelintir orang. Sehingga, kebijakan tersebut menjadi remeh-temeh, tidak memprioritaskan kepentingan rakyat.


  Kongkalikong antara pelaku ekonomi dan aktor politik/penguasa tak luput telah melahirkan tatanan ekonomi yang hanya menguntungkan kepentingan diri dan kelompok, tanpa memperdulikan kepentingan rakyat banyak. Inilah banalitas kebijakan ekonomi yang masih mengganggu kemajuan bangsa Indonesia yang mesti mendapat perhatian serius dari kita semua. 

  Contoh kebijakan ekonomi pemerintah yang lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat banyak bisa dilihat dari hasil penelitian Donny Tjahja Rimba dalam bentuk disertasi berjudul ''Hubungan Negara dan Pengusaha di Era Reformasi. Studi Kasus: Bisnis Grup Bakrie (2004-2012)''. Dia mengatakan, kelompok Bisnis Bakrie dibuktikan telah memengaruhi kebijakan negara setidaknya dalam dua kasus. Pertama, divestasi saham Newmont. Kasus kedua, bencana Lumpur Lapindo.

  Pada kasus pertama, pengusaha mempergunakan pemerintah daerah sebagai instrumen kekuasaan untuk membeli saham divestasi dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga pasar dan mendapat hak pertama untuk membeli. Pada kasus kedua, pemerintah daerah melepaskan tanggung jawab dalam menangani dampak bencana pada pemerintah pusat. Pengusaha mempergunakan instrumen politik negara melalui kebijakan presiden berupa keppres dan perpes agar melakukan kebijakan yang tidak merugikan pengusaha. Dan pembenaran atas kebijakan presiden ini dikuatkan oleh DPR, pengadilan, dan kepolisian.

  Memang, sejak reformasi pada tahun 1997 sampai 1998, perekonomian Indonesia terus membaik hingga tahun ini. tetapi, perlu diingat bahwa peningkatan perekonomian hanya membuat negara makmur, dan tidak membuat masyarakat sejahtera. Ini bisa dilihat dari tingkat kesenjangan pendapatan yang sangat tinggi antara yang kaya dan miskin. Saat ini di Indonesia ada 70 juta penduduk miskin.

  Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat kesenjangan ekonomi, diukur dari indeks Gini, pada 2011 menjadi 0,41 dari 0,33 pada 2005. Seperti diketahui rentang indeks Gini adalah 0-1, semakin tinggi indeks tingkat kesenjangan makin lebar.

  Data lain memperlihatkan, total pendapatan 20 persen masyarakat terkaya meningkat dari 42,07 persen (2004) menjadi 48,42 persen (2011). Sebaliknya, total pendapatan 40 persen masyarakat termiskin menurun dari 20,8 persen (2004) menjadi 16,85 persen (2011).

  Data yang dilansir Perkumpulan Prakarsa juga mengungkapkan kekayaan 40 orang terkaya Indonesia sebesar 680 triliun rupiah (71,3 miliar dolar AS) atau setara dengan 10,33 produk domestik bruto (PDB). Nilai kekayaan dari 40 orang itu setara dengan kekayaan 60 persen penduduk atau 140 juta orang. Data lain menyebutkan, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang.

Permainan Kekuasaan

  Proses pengambilan keputusan negara hingga kini masih menjadi permainan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta pengusaha. Proyek-proyek siluman yang melibatkan anggota DPR dan pemilik perusahaan besar yang belakangan ini banyak disorot media massa adalah satu contoh. Dalam konsesi tersebut, hubungan negara dan pengusaha lebih mementingkan bisnis, ketimbang kepentingan rakyat. Akibat fatalnya, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak terurus. 

  Tampaknya, reformasi politik yang digelorakan anak-anak bangsa 14 tahun yang lalu, belum menghadirkan reformasi ekonomi yang berkeadilan bagi semua. Pengerukan sumber-sumber daya ekonomi, misalnya pertambangan minyak dan gas, oleh pelaku bisnis atau investor asing kini semakin menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Ini semakin sempurna manakala penguasa-penguasa negeri ini ikut ''mengamini'' dengan memberikan keistemewaan berupa peraturan/undang-undang. Di sinilah kita menyaksikan absennya negara dalam menyejahterakan rakyat. 

  Persoalan hubungan pengusaha dan penguasa yang tidak banyak menguntungkan masyarakat kecil ini sebenarnya sudah diawali sejak era Orde Baru. Penguasa sedemikian rupa mengondisikan jejaring kekuasaan (the web of power) menjadi tempat bergantung kalangan pengusaha. Dan pada kenyataannya, Era Reformasi justru relasi itu semakin lengket, mesra, dan mengakar.

  Padahal, perkawinan antara pengusaha dan penguasa akan melahirkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang cenderung berpihak pada pengusaha. Pengusaha akan memengaruhi keputusan-keputusan pemerintah. Bahkan, mereka rela mengeluarkan dana besar untuk memengaruhi penyusunan kebijakan agar kepentingan mereka terakomodasi dengan modus-modus yang canggih, bahkan manipulatif.

  Relasi pengusaha dan penguasa ini tidak hanya memengaruhi penyusunan kebijakan secara nasional, tetapi juga lokal. Dan tak jarang, ini memunculkan produk kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat. Dengan dalih balas budi, seorang penguasa yang ''didanai'' oleh pengusaha, akan cenderung memprioritaskan kepentingan-kepentingan pengusaha, ketimbang kepentingan rakyat yang seharusnya lebih diutamakan. Akibatnya, tugas dan fungsi utama sebagai penguasa menyejahterakan rakyat menjadi terabaikan.

Hubungan Gelap

  Ketika kekuasaan tidak lagi dipakai untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk pribadi atau kelompok pengusaha, maka tidak ada lagi peluang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang kaya semakin kaya, yang miskin tambah melarat. Jalinan kerja sama antara pengusaha dan penguasa juga melahirkan berlangsungnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di negeri tercinta ini. Apakah akibat buruk hubungan antara penguasa dan pengusaha ini sudah direnungkan baik-baik oleh orang nomor satu di negeri ini?

  Oleh karena itu, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di negeri ini harus selalu bersikap kritis terhadap segala bentuk kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat perlu ikut mengkaji, menelaah, dan mengawasi secara menyeluruh dampak-dampak dari kebijakan tersebut. Kita harus membaca secara cerdas sepak terjang dan wacana yang digulirkan penguasa dan pengusaha berkenaan dengan sumber-sumber ekonomi Indonesia. Kita semua harus ingat bahwa semua kekayaan yang ada di bumi Indonesia, termasuk kekayaan ekonomi adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik penguasa atau pelaku ekonomi tertentu.

  Intinya, segala bentuk kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah (politik) harus berdasarkan kerakyatan, kekeluargaan, dan gotong royong. Negara harus tunduk pada ideologi Pancasila dan semangat UUD Dasar 1945, bukan ideologi kapitalis atau neolib itu.

Penjabaran Pancasila

  Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.

  Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.

   Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.      Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.      Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.      Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.

  Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.

Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).

MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.      Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.      Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

            Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
1.      Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.      Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b.      Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

2.      Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.        Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3.      Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.       Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

Chord Mr. Big - To Be With You

C#m E
Hold on little girl
A9                          E
Show me what he's done to you
C#m           E
Stand up little girl
A9                 EA 
broken heart can't be that bad

A9                        E

When it's through, it's through 
    A9                    E
Fate will twist the both of you 
     D 
So come on baby come on over  
     B7
Let me be the one to show you

E(G)   A(C)   B7  (D7)   E(G)

I'm the one who wants to be with you 
 A(C)   B7  (D7)      E(G)
Deep inside I hope you feel it too 
 A(C)        B7    (D7)   E(G)
Waited on a line of greens and blues 
 A(C)   B7   (D7)      E(G)
Just to be the next to be with you

C#m          E

Build up your confidence 
 A9                          E
So you can be on top for once
C#m          E
wake up who cares about 
A9                           E
Little boys that talk too much

A9           E

I seen it all go down 
A9                         E
Your game of love was all rained out 
    D
So come on baby, come on over
    B7 
Let me be the one to hold you

Chorus

A9              C#m
Why be alone when we can be together baby
     G
You can make my life worthwhile 
      E
And I can make you start to smile

Solo: E A9 B7 E E A9 B7 E (2 times)


A9         E

When it's through, it's through
A9                        E
Fate will twist the both of you 
    D 
So come on baby come on over
     B7
Let me be the one to show you

(Repeat Chorus)

Amiril Mu'minin


Data Pribadi 


  • Nama : Amiril Mu'minin
  • Alamat : Duduk Sampeyan Gresik
  • Nomor Telepon : 0838-3283-7669
  • Email : Amirilsinyo@gmail.com
  • Jenis Kelamin : Laki-laki
  • Tanggal Lahir : 27 Januari 1997
  • Warga Negara : Indonesia
  • Agama : Islam
  • Pekerjaaan : Mahasiswa (Universitas Narotama Surabaya)



Riwayat Pendidikan 

  • Sekolah Dasar (SD) : SDN Duduk Sampeyan Gresik
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) : MTsN Gresik
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : SMK PGRI 1 Gresik


Kamis, 23 Oktober 2014

Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan

 Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) yang sangat pesat memberikan dampak yang luar biasa pada kehidupan kita sehari-hari. Hampir semua segi kehidupan kini telah dimasuki oleh ICT dengan taraf yang berbeda-beda, tak terkecuali pada bidang pendidikan. ICT yang secara sederhana disimbolkan oleh perangkat komputer dan jaringan internet serta perangkat komunikasi telah banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan prorduktivitas kerja para pelaku pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. ICT tidak saja digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar tetapi juga untuk menopang kegiatan manajemen pendidikan.

  Di era global seperti sekarang ini penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Hal ini disebabkan antara lain karena semakin besarnya tuntutan global terhadap kebutuhan informasi dan komunikasi untuk berbagai keperluan. Disamping itu, perkembangan ilmu pegetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang demikian cepat, mutlak harus dicermati dan diikuti melalui penguasaan teknologi informasi dan komunikasi modern.


  Untuk itu sangat tepat penerapan TIK yang sudah diterapkan dalam dunia pendidikan saat ini. Penerapan TIK/ICT memiliki keunggulan yang sangat besar yaitu tersedianya informasi secara luas, cepat, dan tepat, adanya kemudahan dalam proses pembuatan administrasi dan dukungan proses belajar mengajar. Penerapan TIK juga memiliki keunggulan khas yaitu tidak terbatasi oleh tempat dan waktu.


  Sebagai contoh penerapan TIK dalam proses pembelajaran yaitu dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telefon, komputer, internet, e-mail, dan lainnya. Selanjutnya Interaksi antara dosen dan mahasiswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Dosen dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan mahasiswa. Demikian pula mahasiswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin populer saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet. Menurut Rosenberg (2001; 28), E-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang berlandaskan 3 (tiga) kriteria yaitu:

(1) e-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi, (2) pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalu komputer dengan menggunakan teknologi interet yang standar, (3) memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di balik peradigma pembelajaran tradisional.

  Selain itu penerapan TIK yang lain yaitu berupa sistem infromasi. Setiap sekolah atau perguruan tinggi hampir semua memiliki sistem informasi. Tujuanya yaitu untuk menampilkan informasi yang terkait dalam sekolah atau perguruan tersebut. Sistem informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai profil sekolah/perguruan tinggi, sistem informasi pembayaran mahasiswa, sistem informasi pengecekan nilai, sistem informasi kegiatan siswa/mahasiswa dan masih banyak lagi sistem informasi yang diterapkan di sekolah atapun perguruan tinggi. 

 Dengan adanya penjelsan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa TIK/ICT memiliki keunggulan dan peran yang sangat besar dalam menjawab tantangan diera globalisasi ini khususnya dalam bidang pendidikan, dimana teknologi dan informasi berkembang sangat cepat sehingga mau tidak mau harus ada upaya untuk dapat mengikutinya.

Sumber : http://sonnyarwan1990.blogspot.com/2013/01/peran-tik-dalam-pendidikan.html